Guru Honorer Wajib Mengikuti Pendidikan Profesi

Posted by Ummu Nailah on

Kewajiban bagi para guru untuk mengikuti pendidikan profesi sertifikasi guru juga berlaku bagi guru honorer K2. Kewajiban mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru honorer kategori II ini berdasar pada UU No 14 Tahun 2015.

Guru honorer K2 wajib ikut pendidikan profesi guru adalah berdasar pada pasal 8 UU No 14 Tahun 2015 yang mewajibkan bagi seluruh tenaga pendidik guru atau pun dosen untuk mengikuti pendidikan profesi seperti informasi yang dilansir dari jpnn.

Guru Honorer Wajib Mengikuti Pendidikan Profesi

Berikut pernyataan dari Sumarna Surapranata selaku Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) bahwasannya guru harus menjalani pendidikan profesi tanpa terkecuali termasuk di dalamnya adalah guru honorer kategori II apalagi nantinya bila telah diangkat menjadi CPNS.

Pendidikan Profesi Guru tahun 2016 sertifikasi guru akan menjadi tanggungan dan tanggung jawab masing-masing guru pendidik. Meski demikian ada pemberlakukan afirmasi (keberpihakan) kepada orang tertentu.

Pengangkatan guru honorer K2 menjadi CPNS nantinya juga harus menjalani sertifikasi, biayanya tanggung jawab masing-masing. Namun pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat memberikan beasiswa untuk guru yang berkinerja baik.

Sumarna Surapranata juga menambahkan bahwasannya pendidikan profesi pendidik, sebagaimana pendidikan profesi pengacara dan akuntan, menjadi kewajiban pribadi.

Sumber : JPNN.

Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar